DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Artikel


Diunggah pada 2022-07-07 02:49:06

Illegal Fishing

First slide

Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan (Permen KP No. 37 Tahun 2017).

Sanksi pidana berupa denda atau penjara. dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal. Dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut. Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.