Provinsi Kalimantan Utara
Artikel
Diunggah pada 2022-07-07 02:49:06
Penangkapan Ikan Secara Ilegal
(Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan
perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan (Permen KP No. 37 Tahun 2017).
Sanksi pidana berupa denda
atau penjara. dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan
UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau
penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP),
surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan
(SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar
hingga Rp 20 miliar.
Adapun bagi nahkoda yang tidak
memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan
penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200
juta.
Tindakan khusus oleh kapal
pengawas Indonesia, dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal. Dalam Pasal
69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,
memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan
pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat
untuk pemrosesan lebih lanjut. Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat
melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal
perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.