DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Artikel


Diunggah pada 2022-07-06 01:15:47

Larangan Kegiatan Destructive Fishing

First slide

Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap/ alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. 


Kegiatan destructive fishing merupakan salah satu ancaman utama terhadap pengelolaan potensi kelautan dan perikanan Indonesia selain Illegal Fishing. Di Provinsi Kalimantan Utara kegiatan Destructive Fishing terjadi di perairan laut dan perairan daratan (sungai), yang menggunakan setrum, racun, bom, atau alat tangkap yang merusak, Penggunaannya mempunyai dampak merusak lingkungan/ habitat ikan, menyebabkan kematian ikan secara masive, serta mengancam keselamatan jiwa.