DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Berita


Diunggah pada 2022-07-05 02:26:54

Pengawasan Destructive Fishing di Kabupaten Bulungan

First slide

BULUNGAN (PSDKP DKP Kaltara)- Tim Pengawasan Destructive Fishing yang terdiri dari Seksi Pengawasan SDKP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, Stasiun PSDKP Wilker Bulungan, Polres Bulungan dan Pengawas Penangkapan Ikan pada Dinas Perikanan Kab. Bulungan bergerak menuju lokasi pertama yaitu Pasar Induk Tanjung Selor yang terletak di Jalan Sengkawit Tanjung Selor (28/6/2022).

Di pasar tersebut ditemui beberapa pedagang untuk diperiksa produk yang dijual apakah berasal dari tangkapan dengan alat tangkap yang merusak (racun atau setrum) atau tidak. Serta memeriksa apakah pedagang tersebut telah memiliki izin berusaha, dikarenakan saat ini setiap pelaku usaha wajib memiliki izin berusaha. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya produk yang berasal dari alat tangkap yang merusak (racun atau setrum), tetapi pedagang belum memiliki izin usaha.

Sore harinya, Tim Pengawasan Destructive Fishing menuju Pasar Sore, Tanjung Selor.  Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya produk yang berasal dari alat tangkap yang merusak (racun atau setrum) namun pedagang belum memiliki izin usaha.

Besoknya (29/6/2022), Tim Pengawasan Destructive Fishing  di Kabupaten Bulungan menuju Teluk Selimau dan Jelarai Selor untuk melakukan pengawasan terhadap Pengepul ikan dan udang, dilakukan pemeriksaan apakah pengepul tersebut menerima atau membeli hasil tangkapan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang bersifat merusak (racun atau setrum) atau tidak. Kemudian memeriksa ada atau tidaknya izin bersusaha yang dimiliki dan memberikan sosialisasi perihal kegiatan Destructive Fishing  dan sanksi nya. Dari hasil pemeriksaan, para pengepul tidak menerima dan membeli hasil tangkapan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap yang merusak (racun atau setrum)  namun para pengepul belum memiliki izin berusaha. Para pengepul yang ditemui juga telah memberikan pernyataan tertulis bahwa tidak akan menerima atau membeli hasil tangkapan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang bersifat merusa. (fdme)