Provinsi Kalimantan Utara
Berita
Diunggah pada 2022-07-05 02:26:54
BULUNGAN (PSDKP DKP Kaltara)- Tim Pengawasan Destructive Fishing yang terdiri dari Seksi
Pengawasan SDKP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, Stasiun PSDKP Wilker
Bulungan, Polres Bulungan dan Pengawas Penangkapan Ikan pada Dinas Perikanan
Kab. Bulungan bergerak menuju lokasi pertama yaitu Pasar Induk Tanjung Selor yang terletak di Jalan Sengkawit Tanjung Selor
(28/6/2022).
Di
pasar tersebut ditemui beberapa pedagang untuk diperiksa produk yang dijual
apakah berasal dari tangkapan dengan alat tangkap yang merusak (racun atau
setrum) atau tidak. Serta memeriksa apakah pedagang tersebut telah memiliki izin
berusaha, dikarenakan saat ini setiap
pelaku usaha wajib memiliki izin berusaha.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya produk yang berasal dari alat
tangkap yang merusak (racun atau setrum), tetapi pedagang
belum memiliki izin usaha.
Sore harinya, Tim Pengawasan Destructive
Fishing menuju Pasar Sore, Tanjung Selor. Dari
hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya produk yang berasal dari alat tangkap
yang merusak (racun atau setrum) namun pedagang belum memiliki izin usaha.
Besoknya (29/6/2022),
Tim Pengawasan Destructive
Fishing di Kabupaten Bulungan menuju
Teluk Selimau dan Jelarai Selor untuk melakukan pengawasan terhadap Pengepul
ikan dan udang, dilakukan pemeriksaan apakah pengepul tersebut menerima atau
membeli hasil tangkapan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang
bersifat merusak (racun atau setrum) atau tidak. Kemudian memeriksa ada atau
tidaknya izin bersusaha yang dimiliki dan memberikan sosialisasi perihal
kegiatan Destructive Fishing dan sanksi nya. Dari hasil pemeriksaan, para
pengepul tidak menerima dan membeli hasil tangkapan dari nelayan yang
menggunakan alat tangkap yang merusak (racun atau setrum) namun para pengepul belum memiliki izin
berusaha. Para pengepul yang ditemui juga telah memberikan pernyataan tertulis
bahwa tidak akan menerima atau membeli hasil tangkapan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan
yang bersifat merusa. (fdme)