Provinsi Kalimantan Utara
Berita
Diunggah pada 2022-07-11 00:08:22
TARAKAN - DKP Kaltara kembali melakukan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang kali ini berlokasi di Perairan Kota Tarakan. Kegiatan ini melibatkan Lantamal XIII Tarakan, POLAIRUD Polda Kaltara, Distrik Navigasi kelas III Tarakan, Stasiun PSDKP Tarakan, dan Dinas Perikanan Kota Tarakan.
Pengawasan dilakukan terhadap pelaku usaha perikanan/ kapal nelayan >5GT.
Selain itu, Tim Pengawas juga meninjau dan mengambil titik koordinat budidaya rumput laut yg telah melewati batas zonasi yg telah ditetapkan yang berlokasi di Perairan Tanjung Batu dan Pantai Amal.
Tim mendapati 1 kapal kurau yg memiliki dokumen tetapi area operasinya memasuki muara sungai.
Hasil patroli bagi pelaku usaha perikanan/kapal perikanan yg tidak memiliki ijin d be…
[19.24, 8/7/2022] Fajar Dwi M.E: TARAKAN - DKP Kaltara kembali melakukan kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang kali ini berlokasi di Perairan Kota Tarakan. Kegiatan ini melibatkan Lantamal XIII Tarakan, POLAIRUD Polda Kaltara, Distrik Navigasi kelas III Tarakan, Stasiun PSDKP Tarakan, dan Dinas Perikanan Kota Tarakan.
Pengawasan dilakukan terhadap pelaku usaha perikanan/ kapal nelayan >5GT. Selain itu, Tim Pengawas juga meninjau dan mengambil titik koordinat budidaya rumput laut yg telah melewati batas zonasi yg telah ditetapkan yang berlokasi di Perairan Tanjung Batu dan Pantai Amal.
Tim mendapati adanya kapal kurau yg memiliki dokumen tetapi area operasinya memasuki muara sungai.
Bagi pelaku usaha perikanan/kapal perikanan yang tidak memiliki izin di berikan surat peringatan pertama, di catatan nama kapal dan tanda selar kapal. Apabila dikemudian hari didapati kembali akan ditindak sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Bagi Pelaku usaha perikanan/kapal perikanan yang telah didapati tidak memiliki dokumen/ dokumennya sudah kadaluarsa, diberikan pengarahan untuk mengurus dokumen yg sudah tidak berlaku (NIB, pas besar & kartu nelayan) didampingi oleh Dinas perikanan kota Tarakan. (psdkp)