Provinsi Kalimantan Utara
Berita
Diunggah pada 2022-09-02 08:19:51
Kegiatan sosialisasi regulasi sertifikat kelayakan pengolahan (SKP)/sertifikat GMP dalam rangka peningkatan kapasitas pembina mutu daerah.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan perbaikan dalam upaya pembinaan mutu serta pengawasan mutu hasil perikanan di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam rangka meningkatkan pemahaman pembina mutu daerah mengenai izin Usaha Pengolahan Ikan (UPI) berdasarkan perizinan Berusaha Berbasis Resiko sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), DKP Kaltara mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh PDSPKP pada 1 September 2022 bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta yang diwakili oleh Fatmawati, S.Pi., M.HP selaku Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda.
Kegitan sosialisasi ini menekankan peran pengawasan di daerah terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin (NIB dan/atau sertifikat standar) dan tidak menerapkan GMP dan SSOP. Kemudian, pembina mutu berkewajiban melaksanakan pembinaan di UPI baik menengah besar maupun mikro kecil dengan tetap berpedoman kepada kentuan yang telah ditetapkan. Bagi UPI yang melakukan kegiatan ekspor wajib melakukan SKP dan mendapatkan HACCP dari BKIPM. Selain itu, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang kelautan dan perikanan wajib memiliki izin berusaha berbasis resiko sesuai dengan amanat UU CK no 11 tahun 2020, PP no 5 tahun 2021 permenkp No 10 thn 2021.
Bagi UPI yang baru mengusulkan penerbitan SKP diharapkan dapat memenuhi GMP dan SSOP serta persyaratan umum lainnya termasuk izin berbasis resiko NIB dan/atau sertifikat standar (SS), dan bagi UPI yang melakukan perpanjangan SKP diharapkan dapat mengajukan permohonan 3 bulan sebelum jatuh tempo masa berlaku SKP. diharapkan seluruh pihak yang terkait agar dapat berkolaborasi dengan baik dalam memenuhi pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.