Provinsi Kalimantan Utara
Berita
Diunggah pada 2025-09-03 07:21:29
DKP Kaltara telah memberi waktu 45 hari (11 Juli-25 Agustus 2025) untuk pemilik membongkar pondasi rumput laut yang mengganggu alur pelayaran, namun pemilik tidak mengindahkan himbauan tersebut