DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Berita


Diunggah pada 2022-09-02 00:33:16

Tingkatkan Mutu UPI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara Tingkatkan Pembinaan UPI

First slide

UPI dihadapkan beberapa permasalahan dalam pengembangan usahanya,  salah satunya  akses terhadap informasi terkait dengan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan baik dalam maupun luar negeri.  Akses pemasaran produk  dengan persyaratan standar mutu, kemasan, label, sertifikasi dan ijin edar. Untuk membantu permasalahan terkait mutu ini diperlukan peran pembina mutu didaerah dimana UPI tersebut berada.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara turut serta dalam meningkatkan mutu UPI khususnya  di Kota Tarakan pada 29-31 Agustus 2022. Adapun UPI yang dikunjungi diantaranya adalah:

  1. PT Segara Kausa
  2. CV Delton
  3. PT Sabindo Raya Gemilang
  4. PT Mustika Minanusa Aurora
  5. PT Dachan Minanusa Aurora
  6. UD Indah Lestari.
  7. PT Bonanza Pratama Abadi
  8. PT Panca Mitra Multi

 

Melalui pembinaan terhadap UPI diharapkan adanya peningkatan kualitas dan jaminan mutu produk untuk ekspor serta diperlukan komitmen UPI dalam pelaksanaan GMP SSOP yg sudah dibuat untuk dterapkan selama proses produksi.

 

*) Dasar hukum penerbitan sertifikat GMP (SKP) yaitu

  1. UU no. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, UU No. 45 Tahun 2009 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4
  2. UU No. 18 Tahun 2012 ttg pangan
  3. PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan keamanan Hasil perikanan serta peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan
  4. Permen KP Nomor PER.19/MEN/2010 ttg Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan keamanan hasil Perikanan
  5. Permen KP No. 72 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan tata cara Penerbitan SKP
  6. Kepmen KP No. KEP. 52A/KEPMEN-KP/2013 ttg Persyaratan Jaminan Mutu dan keamanan hasil Perikanan pada proses produksi, pengolahan dan distribusi
  7. Kepdirjen PDSPKP No. 74 Tahun 2017 ttg Standar Pelayanan Penerbitan SKP
  8. Perdirjen PDSPKP No. 24/PER-DJPDSPKP/2017 ttg Pemeringkatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
  9. Perdirjen PDSPKP No. 25/PER-DJPDSPKP/2017 ttg Petunjuk teknis pembinaan Kelayakan pengolahan
  10. Serta sanski bagi pelaku usaha yg bergerak dibidang pengolahan hasil perikanan yg tdk memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan maka dikenakan sanski sesuai pasal 89 bahwa " setiap orang yg melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)  Tahun dan denda paling banyak Rp 800.000.000