Provinsi Kalimantan Utara
Berita
Diunggah pada 2024-06-19 00:55:28
TARAKAN - Dalam upaya mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, diperlukan data statistik yang akurat, valid, dan terpercaya. Data ini menjadi landasan penting bagi perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, proses validasi data statistik menjadi kegiatan yang sangat krusial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan Tahun 2023, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah
berdasarkan asas dekonsentrasi. Dalam menjalankan tugasnya, Gubernur sebagai
Kepala Daerah melimpahkan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan
kepada Dinas Kelautan dan Perikanan, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan
Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pasal 63.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasinya,
sebagaimana tertuang dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Sekretariat Jenderal pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan
Utara Tahun Anggaran 2024, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kalimantan Utara menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Penyediaan Data Statistik
Kelautan dan Perikanan yang salah satunya berupa Kegiatan Validasi Data Statistik Kelautan dan Perikanan
Semester II Tahun 2023 dan Pra Validasi Data Statistik Kelautan Dan Perikanan Semester I Tahun 2024
Tingkat Provinsi Kalimantan Utara.
Validasi data merupakan salah satu tujuan untuk memastikan
bahwa data statistik kelautan dan perikanan yang telah dikumpulkan selama
Semester II Tahun 2023 memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, dan
mempersiapkan data yang akan dikumpulkan pada Semester I Tahun 2024. Melalui
proses validasi dan pra-validasi ini, diharapkan dapat diidentifikasi dan
diperbaiki potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data, sehingga kualitas
data yang dihasilkan dapat ditingkatkan.
Rangkaian kegiatan ini mencakup sesi pembukaan, pemaparan
oleh narasumber, diskusi dan analisis data, serta penyusunan rencana tindak
lanjut. Narasumber yang kompeten akan memberikan pemahaman mendalam mengenai
proses validasi, menyampaikan temuan dan hasil validasi, serta menawarkan
solusi praktis untuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengolahan data.
Kegiatan Validasi Data Statistik Tingkat Provinsi merupakan
rangkaian kegiatan validasi data statistik yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Utara yang meliputi perencanaan data dan pengumpulan data,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61
Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan Pasal 17 dan 21.
Perencanaan data berupa pengusulan validator kepada Unit Data Eselon I, terdiri
dari validator Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan pengumpulan data dilakukan
terhadap data induk dan data transaksi dengan menggunakan Portal Satu Data.
Kegiatan ini mempunyai tujuan untuk menyelaraskan kegiatan
statistik yang ada di daerah agar sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia Pasal 3. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud
sinergi antara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menjaga
kualitas data statistik kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya akan
mendukung terwujudnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih
baik di Provinsi Kalimantan Utara.