Provinsi Kalimantan Utara
Data
Diperbarui pada 7 Oktober 2026, 11:36 WITA
Mau melakukan kegiatan atau usaha di ruang laut wilayah Kalimantan Utara? Pastikan kamu sudah mengantongi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ya!
PKKPRL merupakan persetujuan yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tata ruang dan tetap menjaga kelestarian laut. Syarat Mengurus PKKPRL:
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
Dokumen Perencanaan Kegiatan
Dokumen Kesesuaian Kegiatan
Dokumen Lingkungan Hidup
Dokumen Lainnya (jika diperlukan)
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS-RBA.
7 Langkah Alur PKKPRL:
Pengajuan Permohonan (via OSS-RBA)
Verifikasi Administratif (oleh KKP)
Evaluasi Teknis
Pertimbangan dan Rekomendasi
Penerbitan PKKPRL
Pemantauan & Pengawasan
Pelaksanaan Kewajiban Pelaku Usaha
Mari manfaatkan ruang laut secara bertanggung jawab untuk pembangunan berkelanjutan dan kelestarian laut di Kalimantan Utara!