DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Data


Diperbarui pada 7 Oktober 2026, 11:36 WITA

Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

First slide

Mau melakukan kegiatan atau usaha di ruang laut wilayah Kalimantan Utara? Pastikan kamu sudah mengantongi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ya!


PKKPRL merupakan persetujuan yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tata ruang dan tetap menjaga kelestarian laut. Syarat Mengurus PKKPRL:


Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku


Dokumen Perencanaan Kegiatan


Dokumen Kesesuaian Kegiatan


Dokumen Lingkungan Hidup


Dokumen Lainnya (jika diperlukan)


Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS-RBA.


7 Langkah Alur PKKPRL:


Pengajuan Permohonan (via OSS-RBA)


Verifikasi Administratif (oleh KKP)


Evaluasi Teknis


Pertimbangan dan Rekomendasi


Penerbitan PKKPRL


Pemantauan & Pengawasan


Pelaksanaan Kewajiban Pelaku Usaha


Mari manfaatkan ruang laut secara bertanggung jawab untuk pembangunan berkelanjutan dan kelestarian laut di Kalimantan Utara!