DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Data


Diperbarui pada 7 Oktober 2026, 11:36 WITA

KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)

First slide

Sekarang pendaftaran KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) makin praktis melalui Portal Data KKP atau aplikasi Pilar KKP secara digital!


Yuk, simak 4 langkah mudah pembuatannya:


1 Siapkan Dokumen: Lengkapi berkas persyaratan sesuai jenis usaha (Perorangan/Korporasi). 2 Pendaftaran Akun Baru: Daftar dengan NIK, lengkapi profil (No. HP & Email), lalu aktivasi via email.


3 Pengisian Formulir & Unggah Berkas: Login, isi data umum, profesi, serta sarana, lalu unggah berkas (format JPG/PDF maks 20 MB).


4 Validasi & Verifikasi: Data akan divalidasi oleh Dinas Perikanan/Penyuluh Perikanan. Jika disetujui, Kartu KUSUKA Digital langsung siap diunduh!


Persyaratan Dokumen:


Perorangan:


Fotokopi KTP


Fotokopi NPWP (jika ada)


- Surat Keterangan Profesi/Usaha dari Kelurahan/Desa


Korporasi (Kelompok/Perusahaan):


Fotokopi KTP Penanggung Jawab


Akta Pendirian


- Surat Keterangan Domisili


- NPWP Perusahaan


Segera daftarkan usaha Anda untuk kemudahan akses layanan dan program perikanan!