Provinsi Kalimantan Utara
Data
Diperbarui pada 7 Oktober 2026, 11:36 WITA
Sekarang pendaftaran KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) makin praktis melalui Portal Data KKP atau aplikasi Pilar KKP secara digital!
Yuk, simak 4 langkah mudah pembuatannya:
1 Siapkan Dokumen: Lengkapi berkas persyaratan sesuai jenis usaha (Perorangan/Korporasi). 2 Pendaftaran Akun Baru: Daftar dengan NIK, lengkapi profil (No. HP & Email), lalu aktivasi via email.
3 Pengisian Formulir & Unggah Berkas: Login, isi data umum, profesi, serta sarana, lalu unggah berkas (format JPG/PDF maks 20 MB).
4 Validasi & Verifikasi: Data akan divalidasi oleh Dinas Perikanan/Penyuluh Perikanan. Jika disetujui, Kartu KUSUKA Digital langsung siap diunduh!
Persyaratan Dokumen:
Perorangan:
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan Profesi/Usaha dari Kelurahan/Desa
Korporasi (Kelompok/Perusahaan):
Fotokopi KTP Penanggung Jawab
Akta Pendirian
- Surat Keterangan Domisili
- NPWP Perusahaan
Segera daftarkan usaha Anda untuk kemudahan akses layanan dan program perikanan!