Provinsi Kalimantan Utara
PPID Pelaksana
Diunggah pada 2026-07-22 00:12:03
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat pada badan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengelola, menyediakan, serta mendokumentasikan informasi publik.
PPID berperan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dengan memastikan bahwa setiap informasi yang dihasilkan oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam sistem demokrasi.
Atasan PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dijabat oleh:
PPID Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dijabat oleh: