DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Provinsi Kalimantan Utara


Tugas dan Fungsi


Diunggah pada 2022-02-10 07:24:40

Tugas dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan

First slide

Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah dibidang Kelautan dan Perikanan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kelautan dan Perikanan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan perikanan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.