Provinsi Kalimantan Utara
Tugas dan Fungsi
Diunggah pada 2022-02-10 07:24:40
Dinas
Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah dibidang
Kelautan dan Perikanan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Utara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor
21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kelautan dan
Perikanan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan
perikanan adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan
Perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.